Meninjau Ulang Dividen PI Blok Cepu

blog.pattiro.org
Ditulis oleh M. Hamdun LPAW Blora (Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora))

Terhitung sampai dengan tahun 2012, sudah 4 tahun dividen (bagi hasil) Participating Interest (PI) Blok Cepu di bagikan kepada Pemkab Blora melalui BUMD PT BPH. Namun, dari 4 kali pembagian dividen yang diterima itu, nilai rupiah yang diterima PT BPH dan di transfer ke kas daerah masih sangat kecil. Sesuai dengan Perda No 11 tahun 2005 tentang Pembentukan PT BPH , dari total dividen yang diterima, 60% nya wajib disetorkan ke kas daerah, sedangkan 40%nya digunakan untuk biaya operasional.


Total dividen yang disetorkan ke kas daerah baru Rp. 1,2 milyar. Dengan rincian tahun 2009 dividen di terima Rp. 28,4 juta setor Rp. 16,82, tahun 2010 terima Rp. 93, 95 juta setor ke kasda Rp. 56, 37, tahun 2011 terima Rp. 496,12 juta setor ke kasda Rp. 297,67 juta. Dan terakhir tahun 2012 PT BPH menerima Rp 1,3 M setor ke kasda Rp. 780 juta.
Jumlah dividen ini setelah dibagi dengan PT ABSJ sebagai investor. Dalam PI, Pemkab Blora menggandeng PT ABSJ sebagai investor karena Pemkab tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi kebutuhan dana investasi sebesar 2,1%. Dari total saham PI 10% yang dibagikan kepada Propinsi Jateng, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Sesuai perjanjian antara PT BPH dan PT ABSJ menyepakati bagi hasilnya adalah 33,80:66,20 sebelum BEP (break event point) dan 63,80: 36,20 setelah BEP.
Jumlah dividen tersebut diterima saat jumlah produksi dari Blok Cepu baru berkisar antara 15.000 barel/day sampai terakhir tahun 2012 22.000 barel/ day. Jumlah dividen yang diterima tersebut akan bertambah seiring bertambahnya produksi minyak Blok Cepu.

Jumlah dividen yang diterima PT BPH dan disetor ke kasda tersebut tentu saja sangat mengecewakan. Ditengah ekspektasi yang tinggi stakeholder akan masuknya dana yang besar dari Blok Cepu melalui mekanisme partipating interest ini. Apalagi DBH Migas Blok Cepu yang diharapkan Pemkab Blora juga tak kunjung di dapat sampai saat ini.

 Penghitungan Lain
Jumlah besaran dana yang diterima Pemkab ini memunculkan keraguan banyak pihak. Keraguan ditujukan kepada dua pihak. Pertama adalah operator utama Blok Cepu yaitu PT Mobil Cepu Limited (MCL) anak perusahaan Exxon Mobil. Publik menduga karena penguasaan MCL atas teknologi dan penghitungan migas, dengan leluasa mereka mempermainkan angka-angka, sehingga jumlah penerimaan PT BPH sebagai salah satu pemilik saham sangat kecil. Kedua adalah PT. BPH, yang dinilai melakukan manipulasi atau setidaknya melakukan markdown jumlah dividen yang diterima sehingga jumlah nya kecil.

Dalam proyeksi dengan menggunakan rumus bagi hasil, jumlah penerimaan bisa lebih besar dari yang sekarang. Penghitungan ini menggunakan dasar jumlah produksi pada tahun 2012 yang jumlahnya rata-rata 21.000 barel/day. Jika dikalikan 365 hari maka jumlahnya 7.665.000 barel selama setahun. Dengan First Trance Petroleum (FTP) Blok Cepu adalah 20% atau 1.533.000 barel. Sedangkan Investment Creditnya adalah 15,78 atau 967.629,6 barel. Cost Recovery di hitung maksimal yaitu 80% atau 4.131.496,32 barel. Setelah dikurangi semua unsur pengurang tersebut didapat Equity To Be Split (ETBS) atau minyak yang dapat dibagi hasil antara kontraktor dan pemerintah adalah 1.032.874,08 barel.
Jika jumlah minyak itu dijual dengan harga standar pasar  100 US$ per barel maka di dapat uang sebesar 103.287.408 US$. Sesuai dengan rumus bagi hasil dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Pusat dan Daerah bagian pemerintah 85% dan kontraktor 15% maka di dapat 15.493.111,2 US$ untuk kontraktor. Jumlah itu akan dikurangi pajak sebesar 40,5% atau 6.274.710,036 US$ yang harus disetor ke kas Negara. Sehingga pendapatan bersih kontraktor 9.218.401,164 US$
Dengan kepemilikan saham 2,1% PT BPH akan mendapatkan 193.586,42 US$. Jika kurs rupiah Rp 9.500 per dolar maka dana dividen yang diterima Rp. 1.839.071.032,21. Jumlah ini akan di bagi dengan PT ABSJ sehingga pendapatan bersih PT BPH sesuai dengan perjanjian Rp. 621.606.008
Selain dividen, karena dalam konteks ini PT BPH bagian dari kontraktor maka berhak atas dana cost recovery. Dengan saham 2,1% cost recovery yang diterima 8.676.142,27 US$ atau Rp. 82.423.351.584. jika menilik hal ini tentu saja, pendapatan PT BPH seharusnya bisa lebih dari yang sekarang.

Tetapi, proyeksi ini tentu saja akan sangat bergantung pada keterbukaan PT MCL dan PT BPH dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Perhitungan di atas masih bisa berubah jika ada aturan ataupun perjanjian di internal kontraktor, dan antara PT BPH dan PT ABSJ sebagai investor. Masalahnya adalah baik PT MCL maupun PT BPH masih sulit untuk membuka akses informasi terkait pendapatan dari PI tersebut.
Untuk itu kerelaan PT BPH sebagai perwakilan Pemda dan masyarakat untuk membuka dokumen-dokumen perjanjian Blok Cepu sangat penting. Agar publik merasa yakin dengan dana dividen yang diterima sekarang PT BPH harus membuka membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Mulai dari dokumen Production Sharing Contract (PSC), Plan of Development (Pod), Perjanjian antara PT BPH dan ABSJ, Peraturan internal Kontraktor PT MCL, PT. Pertamina dan Perusahaan pemegang saham PI.
Jika masih dibiarkan seperti ini maka, persepsi public akan terus berkembang sesuai dengan informasi yang didapat. Dan jika PT BPH dan PT MCL tidak memberikan jawaban secara konkrit atas proyeksi ini akan berpengaruh pada terus menurunnya tingkat kepercayaan terhadap PT BPH dan PT MCl/Exxon Mobil.
Share: